MAKALAH
Metode Studi Islam
Di ajukan untuk memenuhi
salasatu tugas
mata kuliah metode studi islam (MSI)
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami atas
kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami
bisa menyelesaikan sebuah makalah. Shalawat beserta salam semoga tercurah
limpahkan kepada junjungan alam nabi besar muhamad SAW. Beserta keluargaya,
sahabatnya dan tabiinnya
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul"Pengertian
dan Sumber Ajaran Islam", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang
besar bagi kita untuk mempelajarinya.
Makalah ini disusun untuk
memyelesaikan tugas pada mata kuliah Metodologi Studi Islam di
sekolah tinggi agama islam dr. khez muttaqien, pada program studi Pendidikan
Agama Islam. Maka harapan penulis kiranya makalah ini, sesuai dengan harapan
Bapak Dosen pada mata kuliah yang dimaksud.
Dalam proses penyusunan makalah ini,
tentunya penulis mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi, dan saran. Untuk itu
rasa terima kasih yang dalam penulis kepada yang terhormat :
1.
Bapak Dosen Surya Hadi Darma,M.Ud. selaku Pembina Mata
Kuliah Metodologi Studi Islam.
2.
Rekan-rekan Mahasiswa yang telah memberikan masukan dalam
penyusunan makalah ini.
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Penulis menyadari bahwa sebagai
manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga hanya yang
demikian saja yang dapat penulis berikan. Penulis juga sangat mengaharapkan
kritikan dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun, sehingga penulis
dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam penyusunan makalah selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Makalah ini saya susun dalam rangka
mencoba menyelesaikan tugas Mata Kuliah Metodologi Studi Islam yang
berjudul “Pengetian dan Sumber Ajaran Islam”. Agar mengetahui
kekurangan maupun kelebihan mahasiswa dalam menjabarkan isi makalah sesuai
dengan pengetahuan saya serta bagaimana cara pembuatan makalah tentunya. Dan
juga sebagai penunjang untuk penilaian dari Bapak Dosen yang mengajarkan Mata
Kuliah Metodologi Studi Islam.
Dalam upaya memahami ajaran Islam,
berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam itu perlu dikaji secara seksama,
sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif. Hal ini penting
dilakukan, karena kualitas pemahaman keislaman seseorang akan mempengaruhi pola
pikir, sikap, dan tindakan keislaman yang bersangkutan. Kita barangkali terikat
terhadap kualitas keislaman seseorang yang benar-benar komprehensif dan
berkualitas. Untuk itu uraian di bawah ini diarahkan untuk mendapatkan
pemahaman tentang Islam.
Selain itu dalam makalah kali ini
yang berjudul “DIMENSI AJARAN ISLAM DAN SUMBER AJARAN ISLAM” dan yang akan di
paparkan di dalamnya adalah pengertian agama islam itu sendiri dan juga
sumber-sumber hukum islam, dan ini tentunya kita hanya mengulang untuk
mengingat kembali pelajaran yang telah lewat karena makalah yang akan saya
bahas kali ini adalah sudah sering kita pelajari dan ini hanya mengingatkan
kembali.
B.
Rumusan Masalah
Adapun masalah
yang penulis ambil :
1.
Apa saja dimensi ajaran islam
2.
Apa saja Sumber-sumber Ajaran Islam?
C.
Tujuan Penulis
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui pengertian “Agama Islam dan Sumber-sumber Ajaran Islam”
sebagai bekal pengetahuan bagi seorang mahasiswa.
D.
Manfaat Penulis
Sesuatu
usaha yang telah dilakukan harus dapat memberikan manfaat baik untuk diri
sendiri maupun untuk orang lain. Demikian halnya pada penulisan makalah ini
sangat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.
PEMBAHASAN
A. DIMENSI AJARAN ISLAM
Allah menurunkan ajaran Islam kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam nilai dengan
kesempurnaan tertinggi. Bisa kita lihat pada sebuah keterangan:
“Islam itu
tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam”
Dimensi-dimensi
Islam, secara garis besar terhimpun dalam tiga hal yaitu : Aqidah, Syari’at dan
Akhlaq yang masing masing adalah susistem ajaran Islam. Aqidah dan syariat
tanpa akhlaq adalah omong kosong, begitu pula syari’at tanpa akhlaq adalah
kemunafikan, dan aqidah tanpa akhlaq adalah kesesatan.
A.
1. Aqidah
Aqidah Islam merupakan penutup agama-agama
yang diturunkan allah sebelumnya, dengan di utusnya Nabi Muhamad sebagai Rasul
terakhir.
Secara Harfiyah aqidah adalah mengikat atau terikat. Adapun secara istilah
adalah sistem kepercayaan dalam Islam. Kenapa di sebut aqidah? Karena
kepercayaan itu mengikat pada diri sesseorang dalam bertingkah laku. Orang yang
kuat aqidahnya, keyakinan itu mengikatnya pada suatu nilai (misalnya dalam
berkorban dalam kebaikan) dan seterusnya mengikay pada prilakunya (misalnya
tidak mau kompromi dalam kedzaliman). Sebaliknya orang yang lemah aqidahnya
akan mudah terpengaruh oleh hal hal yang tidak baik dan tentunya mudah putus
asa dalam hal kebaikan selain itu akan selalu memandang rendah nilai kebaikan.
Sistem kepercayaan ini berkembang dengan nama lain yaitu Ilmu Tauhid yang
membahas tentang Rukun Iman yang enam. Kajian Filosofis tentang Ilmu Tauhid
adalah Ilmu Kalam disebut juga dengan Teologi (ilmu yang mempelajari tentang
ketuhanan).
Secara garis besar Teologi islam dapat di bagi menjadi dua tipe yaitu Jabariyah
dan Qodariyah. Jabariyah adalah golongan yang percaya pada kekuasaan allah dan
kemahaesaan allah yang menganggap bahwa manusia itu seperti wayang yang semua
tingkah lakunya diatur oleh sang dalang. Dan manusia tidak berhak juga tidak
bisa mengatur perbuatanya, oleh karena itu manusia masuk surga dan neraka itu
tidak bergantung pada amalnya melainkan itu adalah kemurahan sang Kholiq.
Sedangkan paham Qodariyah adalah paham yang menganggap bahwa manusia memiliki
kekuasaan penuh dalam menentukan perbuatanya karena melihat pada kekuasaan
allah dan dengan kekuasaan-Nya allah memberikan balasan kepada setiap perbuatan
manusia baik itu balasan yang baik untuk manusia yang berbuat baik dan adzab
bagi manusia yang berbuat salah.
A.
2. Syari’at
Kata syari’at secara harfiyah artinya adalah jalan raya atau jalan menuju
sumber mata air, atau bermakna jalanya suatu hukum atau perundang-undangan.
Kemudian di imbuhi kata islam yang kemudian menjadi syariat islam yang dapat di
artikan suatu jalan yang mengatur umat islam dan yang harus di patuhi yang
berisi perintah, anjuran dan larangan yang akan menentukan kehidupan manusia
dan sebagai muslim hal itu harus di patuhi. Sebagai istilah keislaman, syariat
adalah dimensi hukum atau peraturan dari ajaran islam. Disebut syari’at karena
di maksudkan untuk memberikan jalan atau mengatur lalu lintas perjalanan hidup
manusia. Perjalanan hidup manusia itu ada yang bersifat vertikal dan
horizontal, aturan hidup manusi dengan sang kholiq dan aturan hidup manusia
ddengan sesama manusia. Aturan manusia dengan sang kholiq di wujudkan dalam
ritual ibadah, dan prinsif ibadah itu ialah tunduk merendah kepada sang kholiq
tanpa banyak menanyakan mengapa dan kenapa begini dan begitu, pokonya siap
untuk mengerjakan perinta sang kholiq dan menjauhi larangan-Nya. Dan hubungan
yang bersifat horizontal disebut dengan muamalah. Prinsif dalam bermuamalah
adalah saling memberi manfa’at dan saling mengingatkan juga berlomba dalam
kebaikan tanpa rasa ingin menjatuhkan satu sama lain.
Dari sudut keilmuan, ilmu yang membahas tentang syari’at adalah Ilmu Fiqih dan
ahlinya-ahlinya disebut Faqih atau juga Fuqaha dan ilmu ini adalah ilmu yang di
hasilkan melalui teori ijtihad.
A.
3. Akhlaq
Ada dua pendekatan untuk mengetahui pengertian akhlaq yaitu secara
etimologis dan terminologis, secara etimologis akhlaq adalah perangai, tabi’at,
(kelakuan atau watak dasar), kebiasaan atau kelaziman, dan peradaban yang baik
dan akhlaq menurut istilah ialah seperti yang di lontarkan Al-Gozali akhlaq
ialah sifat yang tertanam dalam jiwa dan yang dapat menimbulkan macam-macam
perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.
Meruju pada ilmu tasawuf akhlaq ialah berasal dari bahasa arab, jamak dari
yang menurut bahasa adalah budi pekerti. Kata kata tersebut
mengandung persesuaian dengan kata kholqun yang berarti kejadian dan juga erat
dengan kholiq berarti pencipta dan juga memilki kaitan erat dengan makhluqu
yang berarti yang diciptakan.
Perumusan akhlaq timbul sebagai media yang memungkinkan adanya
hubungan baik antara kholiq dan makhluq.
Selain definisi akhlaq yang dikemukakan oleh Al-Gozali terdapat juga beberapa
pendapat mengenai definisi akhlaq yaitu menurut Ibnu Maskawaih memberikan
penjelasan tentang akhlaq yaitu :
“ Keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
tanpa melalui pertimbangan fikiran.”
Selain itu menurut Prof.Dr. Ahmad Amin memberikan penjelasan tentang akhlaq
yaitu:
“ Akhlaq adalah sesuatu yang di biasakan. Artinya bahwa kehendak itu bila
membiasakan sesuatu, maka kebiasaan itu di sebut akhlaq”.
Dari beberapa definisi diatas yang sekalipun beragam dalam memberi pengertian
tentang akhlaq namun maksud dan maknanya sama, maka ada beberapa ahli yang
menyimpulkan definisi akhlaq yaitu kesimpulan menurut Prof. K.H Farid Ma’ruf
bahwa akhlaq ialah:
“ Kehendak jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan dengan mudah karena
kebiasaan, tanpa memerlukan pertimbangan fikiran terlebih dahulu”.
Dan tidak terlalu jauh maknanya dengan kesimpulan Prof. K.H Farid, dengan
bahasa yang berbeda Dr. M Abdullah Dirroz menyatakan kesimpulan dari
definisi akhlaq ialah:
“ Akhlaq adalah suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan
kehendak mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang
benar (dalam hal yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal yang jahat)”.
Akhlaq merupakan dimensi nilai dari syari’at Islam. Kualitas keberagaman justru
ditentukan oleh nilai akhlaq. Jika syari’at berbicara tentang syarat rukun, sah
dan bathal, akhlaq menekankan pada kualitas perbuatan. Contohnya adalah setiap
perbbuatan dilihat dari niat orang yang mengamalkan perbuatan tersebut.
Akhlaq juga mempunyai dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horizontal sama
dengan dimensi syariat.
B. SUMBER AGAMA
ISLAM DAN AJARANYA
B.1. AL-QURAN
A. Pengertian Al-Quran
Menurut
Etimologi Al-Qur’an beasal dari bahasa arab yaitu Qara’a – Yaqra’u – Qur’anan yang berarti
bacaan. Sedangkan menurut terminologi Al-Qur’an adalah Kalam Allah swt. yang
merupakan mu’jizat yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw., ditulis dalam
Mushaf, diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah.
Al-Quran
adalah sumber ajaran agama Islam pertama
dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, yang disampaikan oleh
Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki
selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah.
Ayat-ayat Al-Quran yang di turunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat
dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal
di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah
(pindah) keMadinah.
Al-Qur`an
terdiri dari 30 Juz dan 114 surah ( 89 surah Makkiyah dan 25 surah Madaniyyah
), 6.236 ayat ( 4.726 ayat dari surah Makkiyyah dan 1.510 ayat dari surah
Madaniyyah ). Ayat-ayat yang turun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah
di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi
Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah. Ciri-cirinya adalah :
1.
Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek,
merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat.
Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30
dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.
Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa
ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat –ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata
yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3.
Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid
yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah
umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum,
keadilan, masyarakat dan sebagainya.
Al-Quran sebagai
petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup baik di dunia dan akhirat,
berisi hal-hal antara lain :
1.
Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh
manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan
kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.
2.
Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus
diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan
hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
3.
Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk
yang harus dihindarkan oleh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual
maupun kehidupan sosial.
4.
Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai
contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah,
sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta
mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang
berbuah pahit rasanya.
5.
Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman
kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat
dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila
sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, lalu keduanya
dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah
langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
6.
Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7.
Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
B. Fungsi Al-Quran
1.
Sebagai
pedoman hidup.
2.
Sebagai
korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah swt. yang terdahulu.
3.
Sebagai
sarana peribadatan.
C. Kandungan Al-Quran
1.
Prinsip-prinsip
keimanan kepada Allah swt., malaikat, rasul, hari akhir, qadha dan qadar, dan sebagainya.
2.
Prinsip-prinsip
syari’ah baik mengenai ibadah khusus maupun ibadah umum sepertiperekonomian,
pemerintahan, pernikahan, kemasyarakatan dan sebagainya.
3.
Janji dan
ancaman.
4.
Kisah para
nabi dan Rasul Allah swt. serta umat-umat terdahulu ( sebagai i’tibar /
pelajaran ).
5.
Konsep ilmu
pengetahuan, pengetahuan tentang masalah ketuhanan ( agama ), manusia,
masyarakat maupun tentang alam semesta.
D.
Sistematikanya
Al-quran yang terdiri dari 30 Juz
, 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Allah sendiri
melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad. Allahlah
yang menentukan kemana ayat yang turun kemudan disisipkan di antara ayat yang
turun lebih dahulu. Sistematikanya tidak seperti sistematika buku (ilmiah),
mengikuti metode tertentu, suatu masalah dibicarakan dalam beberapa bab, bagian
dan butir-butir. Oleh Karena itu, kalau kita membaca Al-quran, masalah akidah
misalnya, berdampingan dengan soal hokum sejarah umat yang lalu disatukan
dengan nasihat, dorongan atau tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di Alam
semesta. Soal perang berurutan dengan meminum minuman yang memabukkan,
perjudian, pemeliharaan anak yatim dan perkawianan dengan orang musyrik seperti
yang dapat dibaca dalam surat Al baqarah (2) :216-221.
Maksud
sistematikanya demikian adalah agar orang mempelajari dan memahami Al-quran
sebagai satu kesatuan yang harsu ditaati pemeluk Agama Islam secara keseluruhan
tanpa memilah-milah (bagian) yang satu dengan dengan bagian yang lain. Dengan
penyusunan seperti yang disebutkan diatas, jelas Al-quran bebeda dengan kitab
susunan manusia. Memang tidak dapat atau tidak boleh disamakan karena selain
isi, juga tujuannya berbeda-beda. Isi kitab susunan manusia adalah hasil
penalaran insan, tujuannya untuk menjelaskan suatu masalah kepada manusia di
suatu tempat pada suatu masa, sedangkan Al-quran yang disusun oleh Allah berisi
wahyu (petunjuk-Nya) untuk pedoman hidup dan kehidupan manusia dimana saja
sepanjang masa.
B.2. AS-SUNNAH
A. Pengertian As-Sunnah
/ Hadits
Menurut
etimologi As-Sunnah / Hadits
adalah jalan / tradisi,
kebiasaan, adat istiadat, dapat juga berarti undang-undang yang berlaku.
Sedangkan menurut terminologi adalah berita / kabar, segala
perbuatan, perkataan dan takrir ( keizinan / pernyataan ) Nabi Muhammad saw.
B. Kedudukan As-Sunnah
/ Hadits
As-Sunnah
adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an. Apabila as-Sunnah /
Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan-kesulitan
seperti :
1.
Melaksanakan
Shalat, Ibadah Haji, mengeluarkan Zakat dan lain sebagainya, karena ayat
al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, sedangkan
yang menjelaskan secara rinci adalah as-Sunnah / Hadits.
2.
Menafsirkan
ayat-ayat al-Qur’an, untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Mengikuti
pola hidup Nabi, karena dijelaskan secara rinci dalam Sunnahnya, sedangkan
mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur’an.
4.
Menghadapi
masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang
diterangkan oleh as-Sunnah / Hadits yang tidak ada dalam al-Qur’an seperti
kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, sedangkan dalam al-Qur’an
menyatakan bahwa bangkai itu haram.
C. Hubungan As-Sunnah
dengan Al-Quran
1.
Sebagai
Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum).
2.
Sebagai
Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an ).
3.
Sebagai
Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).
D.
Perbedaan Al-Quran dan As-Sunnah/ Hadits sebagai
sumber kukum
Sekalipun
al-Qur’an dan as-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara
keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai
berikut :
1. – Al-Qur’an
bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya.
– As-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ),
kecuali Hadits Mutawatir.
2. – Seluruh ayat
al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.
– Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman
hidup karena disamping ada Hadits Shahih,
ada pula Hadits yang Dhaif .
3. – Al-Qur’an
sudah pasti autentik lafadz dan maknanya.
– As-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan
maknanya.
4. – Apabila
al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib,
maka setiap muslim wajib mengimaninya.
– Apabila
as-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib,
maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani
al-Qur’an.
5. Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
– Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya
didasarkan pada keyakinan yang kuat, sedangkan;
– Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus
didasarkan atas keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti
ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi
atau tidak karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup
memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan terhadap al-Qur’an.
B.3. IJTIHAD
A. pengertian ijtihad
Menurut
etimologi ijtihad adalah mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha
bersungguh-sungguh, bekerja semaksimal munggkin. Sedangkan menurut terminologi
adalah usaha yang sungguh-sungguh oleh seseorang ulama yang memiliki syarat-syarat
tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum tentang sesuatu ( beberapa ) perkara
tertentu yang belum ditetapkan hukumnya secara explisit di dalam al-Qur’an dan
as-Sunnah.
Menurut
Mahmud Syaltut, Ijtihad atau al-Ra’yu mencakup 2 pengertian, yaitu :
1.
Penggunaan
pikiran untuk menentukan suatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit
oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
2.
Penggunaan
pikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat
atau Hadits.
Dasar
melaksanakan Ijtihad adalah al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 48 ”dan Kami telah
turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang
sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421]
terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat
diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak
menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat
kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya
kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”,
[421] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk
menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam Kitab-Kitab
sebelumnya.
[422] Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan
umat-umat yang sebelumnya.
B. Rakyu
atau Akal Pikiran yang Dilaksanakan dengan Ijtihad
Menurut ajaran Islam manusia dibekali
Allah dengan berbagai perlengkap- an yang sangat berharga antara lain akal,
kehendak, dan kemampuan untuk berbicara. Dengan akalnya manusia dapat
membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik dengan yang buruk,
antara kenyataan dengan khayalan. Dengan mempergunakan akalnya manusia akan
selalu sadar dan dapat memilih jalan yang dilaluinya, membedakan mana yang
mutlak mana yang nisbi. Karena manusia bebas menentukan pilihannya, ia dapat
dimintai pertanggungan jawab mengenai segala perbuatannya dalam memilih
sesuatu.
Perkataan al-’aqal dalam bahasa Arab
berarti pikiran dan intelek. Di dalam bahasa Indonesia pengertian itu dijadikan
kata majemuk akal pikiran. Perkataan akal dalam bahasa asalnya dipergunakan
juga untuk menerangkan sesuatu yang mengikat manusia dengan Tuhan. Akar kata
’aqal mengandung makna ikatan.
Sebagai sumber ajaran yang ketiga,
kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat penting sekali dalam sistem
ajaran Islam. Sumber ajaran Islam ini biasa disebut dengan istilah ar-ra’yu
atau sering juga disebut ijtihad. Namun makna ijtihad sendiri sebenarnya adalah
usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang
memenuhi syarat untuk mencari, menemukan dan menetapkan nilai dan norma yang
tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Ia
merupakan suatu proses, karena itu ijtihad dapat dilakukan bersama-sama oleh
beberapa orang (yang hasilnya menjadi ijma’ atau konsensus dan dapat pula
dilakukan oleh orang tertentu yang hasilnya menjadi qiyas atau analogi).
Sebagai
hasil ketekunan keilmuwan muslim mempelajari Al-Quran dan Al-Hadis (sebagai
sumber utama agama dan ajaran Islam) dan kemampuan mereka mempergunakan akal
pikiran atau rakyu melalui ijtihad, mereka telah berhasil menyusun berbagai
ilmu dalam ajaran Islam seperti ilmu tauhid atau ilmu kalam yang (kini) sering
disebut dengan istilah teologi, ilmu fikih, ilmu tasawuf dan ilmu akhlak.
Di samping itu mereka juga telah berhasil
menyusun norma-norma dan seperangkat penilaian mengenai perbuatan manusia dalam
hidup dan kehidupan, baik dalam hidup pribadi maupun di dalam hidup
kemasyarakatan. Sistem penilaian mengenai perbuatan manusia yang diciptakan
oleh ilmuwan muslim itu, dalam kepustakaan Indonesia dikenal dengan nama
al-khamsah (lima kategori penilaian, lima kaidah atau sering disebut juga lima
hukum dalam Islam).
Menurut sistem al-ahkam al-khamsah ada lima
kemungkinan penilaian mengenai benda dan perbuatan manusia. Penilaian itu
menurut Hazairin mulai dari ja’iz atau mubah atau ibahah. Ja’iz adalah ukuran
penilaian atau kaidah kesusilaan (akhlak) pribadi, sunat dan makruh adalah
ukuran penilaian bagi hidup kesusilaan (akhlak) masyarakat, wajib dan haram
adalah ukuran penilaian atau kaidah atau norma bagi lingkungan hukum duniawi.
Kelima kaidah ini berlaku di dalam ruang lingkup keagamaan yang meliputi semua
lingkungan itu. Pembagian ke alam ruang lingkup kesusilaan, baik pribadi maupun
perseorangan.
Ukuran penilaian tingkah laku ini dikenakan bagi perbuatan-perbutan yang
sifatnya pribadi yang semata-mata diserahkan kepada pertimbangan dan kemauan
orang itu sendii untuk melakukannya.
C. Lapangan ijtihas
Secara
ringkas, lapangan Ijtihad dapat dibagi menjadi 3 perkara, yaitu :
1. Perkara yang sama sekali tidak ada nashnya di dalam
al-Qur’an dan as-Sunnah.
2. Perkara yang ada nashnya, tetapi tidak Qath’i ( mutlak
) wurud ( sampai / muncul ) dan dhalala ( kesesatan ) nya.
3. Perkara hukum yang baru tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat.
D. Kedudukan ijtihad
Berbeda
dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga
terikat dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Yang
ditetapkan oleh Ijtihad tidak melahirkan keputusan yang absolut, sebab Ijtihad
merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran
manusia yang relatif, maka keputusan Ijtihad pun relatif.
2.
Keputusan
yang diterapkan oleh Ijtihad mungkin berlaku bagi seseorang, tetapi tidak
berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat, tetapi tidak berlaku
pada masa / tempat yang lain.
3.
Keputusan
Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
4.
Berijtihad
mempertimbangkan faktor motivasi, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan
nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa ajaran Islam.
5.
Ijtihad
tidak berlaku dalam urusan Ibadah Makhdah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
kita menjabarkan mulai dari pengertian dari agama sampai dengan sumber-sumber
hukum agama islam maka dapatlah kita simpulkan bahwa agama islam yang merupakan
nama “islam” itu sendiri ialah Allah lah yang membuat nama agama tersebut
sesuai dengan firmannya yang terdapat dalam Surah Ali Imron : 19 dan Allah hanya
meridhoi agama islam.
Kemudian, mengenai sumber-sumber
hukum islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan
ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan Al-qur’an yang merupakan
Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir dan
diturunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya dinilai Ibadah, dan Al-Sunnah
sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai fungsi untuk memperjelas isi
kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya.
B. Saran
Saran dari penulis adalah marilah kita menjadikan Al-qur’an dan
Al-hadist sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari kita yang merupakan
sumber hukum agama islam dan sekaligus pembawa kita kedalam kehidupan yang
bahagia baik itu di dunia dan akhirat kelak nanti.
DAFTAR PUSTAKA
Arafah
https://arfahpallaka.wordpress.com/agama/sumber-sumber-ajaran-islam/
Ali Mohammad Daud, 1998, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Raja
Grafindo Persada(10-10-2017)
Al-Qur`an : Isi dan Sistematikanya http://chalouiss.blogspot.co.id/2012/09/al-quran-isi-dan-sistematikanya.html.
