Dunia Kertas

MAKALAH DIMENSI AJARAN ISLAM DAN SUMBER AJARAN ISLAM

 

MAKALAH

Metode Studi Islam

Di ajukan untuk memenuhi salasatu tugas

mata kuliah metode studi islam (MSI)


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami bisa menyelesaikan sebuah makalah. Shalawat beserta salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan alam nabi besar muhamad SAW. Beserta keluargaya, sahabatnya dan tabiinnya
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul"Pengertian dan Sumber Ajaran Islam", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajarinya.

Makalah ini disusun untuk memyelesaikan tugas pada mata kuliah Metodologi Studi Islam di sekolah tinggi agama islam dr. khez muttaqien, pada program studi Pendidikan Agama Islam. Maka harapan penulis kiranya makalah ini, sesuai dengan harapan Bapak Dosen pada mata kuliah yang dimaksud.

Dalam proses penyusunan makalah ini, tentunya penulis mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi, dan saran. Untuk itu rasa terima kasih yang dalam penulis kepada yang terhormat :

1.        Bapak Dosen Surya Hadi Darma,M.Ud. selaku Pembina Mata Kuliah Metodologi Studi Islam.

2.        Rekan-rekan Mahasiswa yang telah memberikan masukan dalam penyusunan makalah ini.

Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.

Penulis menyadari bahwa sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga hanya yang demikian saja yang dapat penulis berikan. Penulis juga sangat mengaharapkan kritikan dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun, sehingga penulis dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam penyusunan makalah selanjutnya.


BAB I

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Makalah ini saya susun dalam rangka mencoba menyelesaikan tugas Mata Kuliah Metodologi Studi Islam yang berjudul “Pengetian dan Sumber Ajaran Islam”. Agar mengetahui kekurangan maupun kelebihan mahasiswa dalam menjabarkan isi makalah sesuai dengan pengetahuan saya serta bagaimana cara pembuatan makalah tentunya. Dan juga sebagai penunjang untuk penilaian dari Bapak Dosen yang mengajarkan Mata Kuliah Metodologi Studi Islam.

Dalam upaya memahami ajaran Islam, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam itu perlu dikaji secara seksama, sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif. Hal ini penting dilakukan, karena kualitas pemahaman keislaman seseorang akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan keislaman yang bersangkutan. Kita barangkali terikat terhadap kualitas keislaman seseorang yang benar-benar komprehensif dan berkualitas. Untuk itu uraian di bawah ini diarahkan untuk mendapatkan pemahaman tentang Islam.

Selain itu dalam makalah kali ini yang berjudul “DIMENSI AJARAN ISLAM  DAN SUMBER AJARAN ISLAM” dan yang akan di paparkan di dalamnya adalah pengertian agama islam itu sendiri dan juga sumber-sumber hukum islam, dan ini tentunya kita hanya mengulang untuk mengingat kembali pelajaran yang telah lewat karena makalah yang akan saya bahas kali ini adalah sudah sering kita pelajari dan ini hanya mengingatkan kembali.

B.       Rumusan Masalah

Adapun masalah yang penulis ambil :

1.      Apa saja dimensi ajaran islam

2.      Apa saja Sumber-sumber Ajaran Islam?

 

C.       Tujuan Penulis

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian “Agama Islam dan Sumber-sumber Ajaran Islam” sebagai bekal pengetahuan bagi seorang mahasiswa.

D.       Manfaat Penulis

            Sesuatu usaha yang telah dilakukan harus dapat memberikan manfaat baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Demikian halnya pada penulisan makalah ini sangat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.


 BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    DIMENSI AJARAN ISLAM

              Allah menurunkan ajaran Islam kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam nilai dengan kesempurnaan tertinggi. Bisa kita lihat pada sebuah keterangan:

 

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam”

Dimensi-dimensi Islam, secara garis besar terhimpun dalam tiga hal yaitu : Aqidah, Syari’at dan Akhlaq yang masing masing adalah susistem ajaran Islam. Aqidah dan syariat tanpa akhlaq adalah omong kosong, begitu pula syari’at tanpa akhlaq adalah kemunafikan, dan aqidah tanpa akhlaq adalah kesesatan.

A.    1. Aqidah

             Aqidah Islam merupakan penutup agama-agama yang diturunkan allah sebelumnya, dengan di utusnya Nabi Muhamad sebagai Rasul terakhir.

            Secara Harfiyah aqidah adalah mengikat atau terikat. Adapun secara istilah adalah sistem kepercayaan dalam Islam. Kenapa di sebut aqidah? Karena kepercayaan itu mengikat pada diri sesseorang dalam bertingkah laku. Orang yang kuat aqidahnya, keyakinan itu mengikatnya pada suatu nilai (misalnya dalam berkorban dalam kebaikan) dan seterusnya mengikay pada prilakunya (misalnya tidak mau kompromi dalam kedzaliman). Sebaliknya orang yang lemah aqidahnya akan mudah terpengaruh oleh hal hal yang tidak baik dan tentunya mudah putus asa dalam hal kebaikan selain itu akan selalu memandang rendah nilai kebaikan.

Sistem kepercayaan ini berkembang dengan nama lain yaitu Ilmu Tauhid yang membahas tentang Rukun Iman yang enam. Kajian Filosofis tentang Ilmu Tauhid adalah Ilmu Kalam disebut juga dengan Teologi (ilmu yang mempelajari tentang ketuhanan).

            Secara garis besar Teologi islam dapat di bagi menjadi dua tipe yaitu Jabariyah dan Qodariyah. Jabariyah adalah golongan yang percaya pada kekuasaan allah dan kemahaesaan allah yang menganggap bahwa manusia itu seperti wayang yang semua tingkah lakunya diatur oleh sang dalang. Dan manusia tidak berhak juga tidak bisa mengatur perbuatanya, oleh karena itu manusia masuk surga dan neraka itu tidak bergantung pada amalnya melainkan itu adalah kemurahan sang Kholiq. Sedangkan paham Qodariyah adalah paham yang menganggap bahwa manusia memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan perbuatanya karena melihat pada kekuasaan allah dan dengan kekuasaan-Nya allah memberikan balasan kepada setiap perbuatan manusia baik itu balasan yang baik untuk manusia yang berbuat baik dan adzab bagi manusia yang berbuat salah.

A.    2. Syari’at

Kata syari’at secara harfiyah artinya adalah jalan raya atau jalan menuju sumber mata air, atau bermakna jalanya suatu hukum atau perundang-undangan. Kemudian di imbuhi kata islam yang kemudian menjadi syariat islam yang dapat di artikan suatu jalan yang mengatur umat islam dan yang harus di patuhi yang berisi perintah, anjuran dan larangan yang akan menentukan kehidupan manusia dan sebagai muslim hal itu harus di patuhi. Sebagai istilah keislaman, syariat adalah dimensi hukum atau peraturan dari ajaran islam. Disebut syari’at karena di maksudkan untuk memberikan jalan atau mengatur lalu lintas perjalanan hidup manusia. Perjalanan hidup manusia itu ada yang bersifat vertikal dan horizontal, aturan hidup manusi dengan sang kholiq dan aturan hidup manusia ddengan sesama manusia. Aturan manusia dengan sang kholiq di wujudkan dalam ritual ibadah, dan prinsif ibadah itu ialah tunduk merendah kepada sang kholiq tanpa banyak menanyakan mengapa dan kenapa begini dan begitu, pokonya siap untuk mengerjakan perinta sang kholiq dan menjauhi larangan-Nya. Dan hubungan yang bersifat horizontal disebut dengan muamalah. Prinsif dalam bermuamalah adalah saling memberi manfa’at dan saling mengingatkan juga berlomba dalam kebaikan tanpa rasa ingin menjatuhkan satu sama lain.

            Dari sudut keilmuan, ilmu yang membahas tentang syari’at adalah Ilmu Fiqih dan ahlinya-ahlinya disebut Faqih atau juga Fuqaha dan ilmu ini adalah ilmu yang di hasilkan melalui teori ijtihad.

A.    3. Akhlaq

Ada dua pendekatan untuk mengetahui pengertian akhlaq yaitu secara etimologis dan terminologis, secara etimologis akhlaq adalah perangai, tabi’at, (kelakuan atau watak dasar), kebiasaan atau kelaziman, dan peradaban yang baik dan akhlaq menurut istilah ialah seperti yang di lontarkan Al-Gozali akhlaq ialah sifat yang tertanam dalam jiwa dan yang dapat menimbulkan macam-macam perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.

            Meruju pada ilmu tasawuf akhlaq ialah berasal dari bahasa arab, jamak dari               yang menurut bahasa adalah budi pekerti. Kata kata tersebut mengandung persesuaian dengan kata kholqun yang berarti kejadian dan juga erat dengan kholiq berarti pencipta dan juga memilki kaitan erat dengan makhluqu yang berarti  yang diciptakan.

 Perumusan akhlaq timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara kholiq dan makhluq.

            Selain definisi akhlaq yang dikemukakan oleh Al-Gozali terdapat juga beberapa pendapat mengenai definisi akhlaq yaitu menurut Ibnu Maskawaih memberikan penjelasan tentang akhlaq yaitu :

       “ Keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan fikiran.”

            Selain itu menurut Prof.Dr. Ahmad Amin memberikan penjelasan tentang akhlaq yaitu:

       “ Akhlaq adalah sesuatu yang di biasakan. Artinya bahwa  kehendak itu bila membiasakan sesuatu, maka kebiasaan itu di sebut akhlaq”.

            Dari beberapa definisi diatas yang sekalipun beragam dalam memberi pengertian tentang akhlaq namun maksud dan maknanya sama, maka ada beberapa ahli yang menyimpulkan definisi akhlaq yaitu kesimpulan menurut Prof. K.H Farid Ma’ruf bahwa akhlaq ialah:

       “ Kehendak jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan dengan mudah karena kebiasaan, tanpa memerlukan pertimbangan fikiran terlebih dahulu”.

            Dan tidak terlalu jauh maknanya dengan kesimpulan Prof. K.H Farid, dengan bahasa yang berbeda  Dr. M Abdullah Dirroz menyatakan kesimpulan dari definisi akhlaq  ialah:

       “ Akhlaq adalah suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam hal yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal yang jahat)”.

            Akhlaq merupakan dimensi nilai dari syari’at Islam. Kualitas keberagaman justru ditentukan oleh nilai akhlaq. Jika syari’at berbicara tentang syarat rukun, sah dan bathal, akhlaq menekankan pada kualitas perbuatan. Contohnya adalah setiap perbbuatan dilihat dari niat orang yang mengamalkan perbuatan tersebut.

            Akhlaq juga mempunyai dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horizontal sama dengan dimensi syariat.

 


 

B.     SUMBER AGAMA ISLAM DAN AJARANYA

B.1. AL-QURAN

A.    Pengertian Al-Quran

Menurut Etimologi Al-Qur’an beasal dari bahasa arab yaitu  Qara’a – Yaqra’u – Qur’anan yang berarti bacaan. Sedangkan menurut terminologi Al-Qur’an adalah Kalam Allah swt. yang merupakan mu’jizat yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw., ditulis dalam Mushaf, diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah.

          Al-Quran adalah sumber  ajaran agama Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah. Ayat-ayat Al-Quran yang di turunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) keMadinah.

          Al-Qur`an terdiri dari 30 Juz dan 114 surah ( 89 surah Makkiyah dan 25 surah Madaniyyah ), 6.236 ayat ( 4.726 ayat dari surah Makkiyyah dan 1.510 ayat dari surah Madaniyyah ). Ayat-ayat yang turun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah. Ciri-cirinya adalah :

1.    Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.

2.    Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat –ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).

3.    Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.

              Al-Quran sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup baik di dunia dan akhirat, berisi hal-hal antara lain :

1.    Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.

2.    Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.

3.    Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus dihindarkan oleh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.

4.    Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.

5.    Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, lalu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.

6.    Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.

7.    Hukum yang berlaku bagi alam semesta.

 

B.     Fungsi Al-Quran

1.    Sebagai pedoman hidup.

2.    Sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah swt. yang terdahulu.

3.    Sebagai sarana peribadatan.

 

C.     Kandungan Al-Quran

1.    Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah swt., malaikat, rasul, hari akhir, qadha dan qadar, dan sebagainya.

2.    Prinsip-prinsip syari’ah baik mengenai ibadah khusus maupun ibadah umum sepertiperekonomian, pemerintahan, pernikahan, kemasyarakatan dan sebagainya.

3.    Janji dan ancaman.

4.    Kisah para nabi dan Rasul Allah swt. serta umat-umat terdahulu ( sebagai i’tibar / pelajaran ).

5.    Konsep ilmu pengetahuan, pengetahuan tentang masalah ketuhanan ( agama ), manusia, masyarakat maupun tentang alam semesta.

 

D.    Sistematikanya

               Al-quran yang terdiri dari 30 Juz , 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Allah sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada RasulNya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudan disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematikanya tidak seperti sistematika buku (ilmiah), mengikuti metode tertentu, suatu masalah dibicarakan dalam beberapa bab, bagian dan butir-butir. Oleh Karena itu, kalau kita membaca Al-quran, masalah akidah misalnya, berdampingan dengan soal hokum sejarah umat yang lalu disatukan dengan nasihat, dorongan atau tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di Alam semesta. Soal perang berurutan dengan meminum minuman yang memabukkan, perjudian, pemeliharaan anak yatim dan perkawianan dengan orang musyrik seperti yang dapat dibaca dalam surat Al baqarah (2) :216-221.

Maksud sistematikanya demikian adalah agar orang mempelajari dan memahami Al-quran sebagai satu kesatuan yang harsu ditaati pemeluk Agama Islam secara keseluruhan tanpa memilah-milah (bagian) yang satu dengan dengan bagian yang lain. Dengan penyusunan seperti yang disebutkan diatas, jelas Al-quran bebeda dengan kitab susunan manusia. Memang tidak dapat atau tidak boleh disamakan karena selain isi, juga tujuannya berbeda-beda. Isi kitab susunan manusia adalah hasil penalaran insan, tujuannya untuk menjelaskan suatu masalah kepada manusia di suatu tempat pada suatu masa, sedangkan Al-quran yang disusun oleh Allah berisi wahyu (petunjuk-Nya) untuk pedoman hidup dan kehidupan manusia dimana saja sepanjang masa.

B.2. AS-SUNNAH

A.    Pengertian As-Sunnah / Hadits

            Menurut etimologi As-Sunnah / Hadits adalah  jalan / tradisi, kebiasaan, adat istiadat, dapat juga berarti undang-undang yang berlaku. Sedangkan menurut terminologi adalah  berita / kabar, segala perbuatan, perkataan dan takrir ( keizinan / pernyataan ) Nabi Muhammad saw.

 

B.     Kedudukan As-Sunnah / Hadits

            As-Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an. Apabila as-Sunnah / Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan-kesulitan seperti :

1.    Melaksanakan Shalat, Ibadah Haji, mengeluarkan Zakat dan lain sebagainya, karena ayat al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, sedangkan yang menjelaskan secara rinci adalah as-Sunnah / Hadits.

2.    Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3.    Mengikuti pola hidup Nabi, karena dijelaskan secara rinci dalam Sunnahnya, sedangkan mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur’an.

4.     Menghadapi masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang diterangkan oleh as-Sunnah / Hadits yang tidak ada dalam al-Qur’an seperti kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, sedangkan dalam al-Qur’an menyatakan bahwa bangkai itu haram.

 

C.     Hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran

1.    Sebagai Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum).

2.    Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an ).

3.    Sebagai Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).

 

D.    Perbedaan Al-Quran dan As-Sunnah/ Hadits sebagai sumber kukum

          Sekalipun al-Qur’an dan as-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :

1.       Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya.

 As-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.

2.       Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.

 Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada Hadits    Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif .

3.       Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya.

 As-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan maknanya.

4.       Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib,  

  maka setiap muslim wajib mengimaninya.

   Apabila as-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani al-Qur’an.

5.      Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :

      Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada keyakinan yang kuat, sedangkan;

      Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan terhadap al-Qur’an.

B.3. IJTIHAD

A.    pengertian ijtihad

          Menurut etimologi ijtihad adalah mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha bersungguh-sungguh, bekerja semaksimal munggkin. Sedangkan menurut terminologi adalah usaha yang sungguh-sungguh oleh seseorang ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum tentang sesuatu ( beberapa ) perkara tertentu yang belum ditetapkan hukumnya secara explisit di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Menurut Mahmud Syaltut, Ijtihad atau al-Ra’yu mencakup 2 pengertian, yaitu :

1.    Penggunaan pikiran untuk menentukan suatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.

2.    Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadits.

            Dasar melaksanakan Ijtihad adalah al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 48 ”dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”,

[421] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam Kitab-Kitab sebelumnya.

[422] Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.

B.     Rakyu atau Akal Pikiran yang Dilaksanakan dengan Ijtihad

Menurut ajaran Islam manusia dibekali Allah dengan berbagai perlengkap- an yang sangat berharga antara lain akal, kehendak, dan kemampuan untuk berbicara. Dengan akalnya manusia dapat membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik dengan yang buruk, antara kenyataan dengan khayalan. Dengan mempergunakan akalnya manusia akan selalu sadar dan dapat memilih jalan yang dilaluinya, membedakan mana yang mutlak mana yang nisbi. Karena manusia bebas menentukan pilihannya, ia dapat dimintai pertanggungan jawab mengenai segala perbuatannya dalam memilih sesuatu.

Perkataan al-’aqal dalam bahasa Arab berarti pikiran dan intelek. Di dalam bahasa Indonesia pengertian itu dijadikan kata majemuk akal pikiran. Perkataan akal dalam bahasa asalnya dipergunakan juga untuk menerangkan sesuatu yang mengikat manusia dengan Tuhan. Akar kata ’aqal mengandung makna ikatan.

Sebagai sumber ajaran yang ketiga, kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat penting sekali dalam sistem ajaran Islam. Sumber ajaran Islam ini biasa disebut dengan istilah ar-ra’yu atau sering juga disebut ijtihad. Namun makna ijtihad sendiri sebenarnya adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Ia merupakan suatu proses, karena itu ijtihad dapat dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang (yang hasilnya menjadi ijma’ atau konsensus dan dapat pula dilakukan oleh orang tertentu yang hasilnya menjadi qiyas atau analogi).

Sebagai hasil ketekunan keilmuwan muslim mempelajari Al-Quran dan Al-Hadis (sebagai sumber utama agama dan ajaran Islam) dan kemampuan mereka mempergunakan akal pikiran atau rakyu melalui ijtihad, mereka telah berhasil menyusun berbagai ilmu dalam ajaran Islam seperti ilmu tauhid atau ilmu kalam yang (kini) sering disebut dengan istilah teologi, ilmu fikih, ilmu tasawuf dan ilmu akhlak.

Di samping itu mereka juga telah berhasil menyusun norma-norma dan seperangkat penilaian mengenai perbuatan manusia dalam hidup dan kehidupan, baik dalam hidup pribadi maupun di dalam hidup kemasyarakatan. Sistem penilaian mengenai perbuatan manusia yang diciptakan oleh ilmuwan muslim itu, dalam kepustakaan Indonesia dikenal dengan nama al-khamsah (lima kategori penilaian, lima kaidah atau sering disebut juga lima hukum dalam Islam).

Menurut sistem al-ahkam al-khamsah ada lima kemungkinan penilaian mengenai benda dan perbuatan manusia. Penilaian itu menurut Hazairin mulai dari ja’iz atau mubah atau ibahah. Ja’iz adalah ukuran penilaian atau kaidah kesusilaan (akhlak) pribadi, sunat dan makruh adalah ukuran penilaian bagi hidup kesusilaan (akhlak) masyarakat, wajib dan haram adalah ukuran penilaian atau kaidah atau norma bagi lingkungan hukum duniawi. Kelima kaidah ini berlaku di dalam ruang lingkup keagamaan yang meliputi semua lingkungan itu. Pembagian ke alam ruang lingkup kesusilaan, baik pribadi maupun

 

perseorangan. Ukuran penilaian tingkah laku ini dikenakan bagi perbuatan-perbutan yang sifatnya pribadi yang semata-mata diserahkan kepada pertimbangan dan kemauan orang itu sendii untuk melakukannya.

C.     Lapangan ijtihas

Secara ringkas, lapangan Ijtihad dapat dibagi menjadi 3 perkara, yaitu :

1.    Perkara yang sama sekali tidak ada nashnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

2.    Perkara yang ada nashnya, tetapi tidak Qath’i ( mutlak ) wurud ( sampai / muncul ) dan dhalala ( kesesatan ) nya.

3.    Perkara hukum yang baru tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

 

D.    Kedudukan ijtihad

            Berbeda dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga terikat dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Yang ditetapkan oleh Ijtihad tidak melahirkan keputusan yang absolut, sebab Ijtihad merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan Ijtihad pun relatif.

2.    Keputusan yang diterapkan oleh Ijtihad mungkin berlaku bagi seseorang, tetapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat, tetapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.

3.    Keputusan Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.

4.    Berijtihad mempertimbangkan faktor motivasi, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa ajaran Islam.

5.    Ijtihad tidak berlaku dalam urusan Ibadah Makhdah.

 


BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Setelah kita menjabarkan mulai dari pengertian dari agama sampai dengan sumber-sumber hukum agama islam maka dapatlah kita simpulkan bahwa agama islam yang merupakan nama “islam” itu sendiri ialah Allah lah yang membuat nama agama tersebut sesuai dengan firmannya yang terdapat dalam Surah Ali Imron : 19 dan Allah hanya meridhoi agama islam.

            Kemudian, mengenai sumber-sumber hukum islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan Al-qur’an yang merupakan Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir dan diturunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya dinilai Ibadah, dan Al-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai fungsi untuk memperjelas isi kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya.

B.   Saran

Saran dari penulis adalah marilah kita menjadikan Al-qur’an dan Al-hadist sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari kita yang merupakan sumber hukum agama islam dan sekaligus pembawa kita kedalam kehidupan yang bahagia baik itu di dunia dan akhirat kelak nanti.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arafah https://arfahpallaka.wordpress.com/agama/sumber-sumber-ajaran-islam/

Ali Mohammad Daud, 1998, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada(10-10-2017)

Al-Qur`an : Isi dan Sistematikanya http://chalouiss.blogspot.co.id/2012/09/al-quran-isi-dan-sistematikanya.html.




Syamsul Ma'arif

Nama saya adalah Syamsul Ma'arif. Saya seorang Pengajar Di Salah satu lembaga pendidikan islam Hidayatul Ghozzali

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post